Berikut adalah Program Kerja Pusat Penjaminan Mutu Universita Katolik Widya Karya Malang :
- Melengkapi Buku Dokumen SPMI (Buku Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI)
- Menetapkan SPMI dalam peraturan Rektor setelah terlebih dahulu disetujui senat UKWK dan Yayasan PTK Adisucipto dalam SK Rektor
- Mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar Dikti (PPEPP)
- Melakukan pendampingan program studi dan institusi dalam pengajuan akreditasi pada BAN-PT
- Melaporkan data dan informasi pemenuhan Standar Dikti secara berkala kepada Menristek melalui PD Dikti