Tugas Pusat Penjaminan Mutu adalah:
- Membuat perencanaan dan jadwal pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan penjaminan mutu.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan penjaminan mutu.
- Menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar nasional DIKTI dan standar Perguruan Tinggi
- Menjalin relasi dengan stakeholders untuk mendapat masukan/input dalam rangka peningkatan mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penjaminan mutu bersama seluruh unit dengan memanfaatkan fasilitas TIK.
- Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan langsung demi kepentingan lembaga.