LAYANAN:
Universitas melalui PPM menyediakan bantuan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi dalam bentuk pelatihan, dana dan informasi:
- Universitas melalui PPM akan memberitahukan program studi untuk menyusun borang akreditasi sebelum jangka waktu akreditasi program studi berakhir, dan mengirim dokumen re-akreditasi ke BAN-PT 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kadaluwarsa.
- Universitas mensosialisasikan re-akreditasi program studi kepada semua Ketua Program Studi dan unit-unit penunjang akademik yang terkait dengan proses penyusunan borang akreditasi.
- Pimpinan universitas membentuk tim pendamping untuk:
A. | Membantu dan mendampingi program studi dalam proses re-akreditasi. | |
B. | Menyediakan semua data dan informasi, antara lain berupa dokumen notula, laporan, surat tugas, surat keputusan, panduan-panduan, dan SOP, yang diperlukan untuk kelengkapan isian borang dan saat visitasi. | |
C. | Menyelenggarakan pelatihan/pertemuan pengisian borang secara internal dan mengikutsertakan Ketua Program studi dalam pelatihan-pelatihan penyusunan borang yang diselenggarakan baik oleh Kopertis Wilayah VII Jawa Timur maupun institusi lain. | |
D. | Simulasi penilaian oleh penilai internal. |
- Universitas merealisasi pengajuan dana akreditasi yang disampaikan oleh Ketua Tim Akreditasi Program studi.